Jakarta, Kompas 1 net – Beredar informasi di media sosial TikTok mengenai program dana bantuan khusus pensiunan dengan periode pendaftaran 4–29 Mei 2026. Klaim tersebut dipastikan tidak benar.
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen menyatakan bahwa informasi itu tidak valid. Taspen menjelaskan aturan untuk pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Taspen mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi hanya melalui situs http://www.taspen.co.id dan kanal media sosial resmi Taspen. Pihaknya juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Informasi ini merupakan hasil verifikasi yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada 20 Mei 2026.
Sumber: http://Komdigi.go.id
Editor: Redaksi









