Kuansing, Kompas 1 net– Dilaporkan masyarakat edarkan sabu, Pria berambut gondrong inisial BS ( 30) diringkus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa, 14 Mei 2024. Pukul 12.00 WIB.
“Keberhasilan meringkus saudara BS ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja sama yang baik antara pihak keamanan perusahaan dan kepolisian,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., saat menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.
Dikatakan Dianya juga,” Bermula pada pukul 10.00 WIB, Tim Mata Elang menerima laporan dari Security PT. Citra mengenai seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang segera menuju lokasi.
Setibanya di TKP dan bekerja sama dengan Security PT. CITRA untuk melakukan penggeledahan terhadap saudara BS, dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sebuah tas berwarna biru hitam yang terletak di bawah tempat tidurnya dan setelah dibuka, ditemukan 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya 19 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, diamankan bersama 3 bal plastik klip kosong, Satu buah tas warna biru hitam, Satu buah mancis, Satu unit handphone merk Vivo Y16 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 2. juta rupiah.
Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial R. Narkotika tersebut diperoleh sebanyak satu kantong dengan harga Rp. 4 juta 5 ratus ribu rupiah dimana Pembayaran dilakukan dengan sistem kerja, yaitu dibayar setelah barang terjual.
BB
Saudara BS beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap BS menunjukkan hasil positif amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sumber : Kasi Humas Polres Kuansing