Example floating
Example floating
Hukrim

Diduga Alami Kekerasan di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Dirawat Intensif

22
×

Diduga Alami Kekerasan di Makodim 0420/Sarko, Warga Merangin Dirawat Intensif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MERANGIN, Kompas 1 net – Seorang warga Merangin, Rendy (23), harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kolonel Abunjani Bangko setelah diduga mengalami tindak kekerasan di Makodim 0420/Sarko, Selasa 2/6/2026.

Kuasa hukum korban, Andrianto, SH, MH, mengatakan kliennya ditemukan dalam kondisi luka lebam di kepala, mulut, punggung, tangan, hingga kaki. “Kondisinya sangat memprihatinkan saat kami temukan di salah satu ruangan di Makodim. Kami langsung bawa ke rumah sakit karena korban pusing dan pandangan kabur,” ujar Andrianto saat ditemui di RSUD Bangko, Selasa malam.

Kronologi Versi Korban

Menurut pengakuan Rendy kepada Kompas 1 net, peristiwa bermula Selasa pagi saat seorang perempuan mendatangi kontrakannya di kawasan dekat SMPN 4 Merangin. Rendy mengaku tidak mengetahui perempuan itu adalah istri dari seorang anggota TNI.

“Dia bilang sudah janda dan cerai. Saya suruh duduk karena lagi bersihin kotoran kucing,” kata Rendy.

Tak lama, lanjut Rendy, sekitar tujuh orang mendatangi kontrakannya dan membawanya ke Makodim 0420/Sarko sekitar pukul 10.00 WIB. “Di sana saya disuruh mengaku. Saya dipukul, diinjak, kepala dipukul pakai kayu. Bahkan alat vital juga disiksa. Sampai sekitar jam 5 sore,” ungkapnya.

Rendy menyebut baru bisa keluar dari Makodim setelah kuasa hukum dan keluarganya datang. Ia kemudian dibawa ke Polres Merangin sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisi fisik menurun.

Desakan Proses Hukum

Andrianto menegaskan apapun latar belakang persoalan, tindakan penganiayaan tidak dibenarkan. “Kami sudah dokumentasikan luka korban sebagai bukti. Kami minta kasus ini diproses transparan sesuai hukum. Saat ini fokus ke pemulihan korban dulu,” tegasnya.

Keluarga korban berharap Polisi Militer turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI tersebut. Awak media ini telah berupaya mengonfirmasi kejadian ini . Namun hingga berita ini diturunkan, masih menunggu informasi hingga dapat diberitakan pada penerbitan berikutnya.

Bersambung!

Joni Putra Kompas 1 net melaporkan,

 

Catatan Redaksi :

Sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami selaku perusahaan pers berkewajiban melayani Hak Jawab secara proporsional terhadap pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Example 120x600