Example floating
Example floating
Nasional

Cegah Sebaran Hoaks, Kominfo-Platform Digital Bentuk Satgas Bersama 

102
×

Cegah Sebaran Hoaks, Kominfo-Platform Digital Bentuk Satgas Bersama 

Sebarkan artikel ini

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Satuan Tugas Bersama melakukan penanganan secara cepat terhadap konten negatif selama masa kampanye.

“Platform sama Kominfo membentuk satgas bersama, jadi cepat penanganannya. Jadi kita selama 55 hari ini kita patroli bersama,” tegasnya dalam Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Anti-Hoaks di Media Center, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (03/10/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan saat ini penyebaran konten hoaks Pilkada Serentak 2024 relatif rendah. Namun demikian, pembentukan Satgas Bersama merupakan upaya mencegah agar tidak terjadi kenaikan signifikan.

Terjadi penurunan yang signifikan untuk tahun 2024 ini, baru ditemukan 6 hoaks terkait Pilkada.  Dan diharapkan tidak mengalami peningkatan yang signifikan hingga pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.

Menkominfo meminta semua kandidat dan tim pemenangan dalam Pilkada Serentak 2024 untuk menjaga ruang digital.

“Saya minta melakukan  kampanye dengan cara-cara yang baik dan tidak menyebarkan hoaks,” ujarnya.

Menteri Budi Arie juga mengajak semua pihak, termasuk pekerja media untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai dan edukatif bagi masyarakat.

Kita sama-sama menjaga agar Pilkada Serentak 2024 ini bisa berjalan baik dan kita mohon bantuan dari teman-teman media, juga platform, untuk sama-sama kita jaga ruang kita lebih bijaksana, lebih teduh, lebih damai, dan lebih edukatif buat masyarakat,” ungkapnya.

Sumber: Biro Humas Kementerian Kominfo

 

 

Example 120x600
Nasional

Jakarta Siaran Pers 2 Oktober 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi koordinasi Polri usut kasus dugaan jual beli data ilegal ramai Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pastikan Komdigi koordinasi BSSN tugas fungsi keamanan siber penjelasan BSSN kebocoran data ramai data lama diramaikan kembali tetap tindak lanjut pengusutan penindakan koordinasi Kepolisian situs ditemukan jual beli data pribadi ditindaklanjuti kewenangan pemblokiran akses situs langgar ketentuan penyebaran perdagangan data pribadi berbagai platform saluran digital penelusuran identifikasi sumber penyebaran sarana pihak terlibat kewenangan lembaga masyarakat tidak turut sebar data pribadi orang lain data beredar ruang digital tetap data pribadi tidak otomatis informasi bebas sebarluaskan hukuman berat penyebaran tanpa dasar sah UU Nomor 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi ancaman keamanan data tantangan lintas negara berkembang data terekspos muncul kembali saluran metode penanganan kerja bersama pemerintah aparat penegak hukum penyelenggara platform digital masyarakat ancaman tidak mengenal jabatan status sosial sasaran bocor penyalahgunaan perlindungan penanganan tanggung jawab bersama pemerintah pengelola sistem platform digital pihak akses data.`