Caleg Galau Tunggu Putusan MK, Perlukah Tes Ulang Kejiwaan ? Oleh : Rizal Putra Thamrin ——————————

Kendati, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu antara terbuka atau tertutup, baru akan dibacakan Kamis besok (15/6/2023), namun didapat Info bahwa banyak Bacaleg yang terdaftar di partai dan KPU terlihat galau.

Kegalauan beberapa Bacaleg Itu, terpantau dari postingan serta komentar mereka di medsos dan gruf gruf WA yang diantaranya kebablasan serta ada yang mengabaikan kesantunan dan batas kesopanan

Padahal, di medsos Itu postingan dan komenan mereka bisa terpantau publik, sementara di grup WA, ada tokoh dan keluarga yang harus disegani, namun bacaleg dengan bebasnya menulis komentar tak sepantasnya, bahkan ada komen bercarut.

Melihat kondisi Itu, ada yang sempat meragukan hasil testing kejiwaan yang bersangkutan oleh Dokter kejiwaan sebagai salah satu syarat yang diurus saat mengajukan diri menjadi calon legislatif Ke partai dan KPU, beberapa waktu lalu, sehingga ada bilang sebaiknya hasil test kejiwaan Itu direvisi alias diulangi lagi

Publik tentu memahami kegalauan beberapa bacaleg Itu karena besarnya espektasi dan ambisi menjadi wakil rakyat yang terhormat.

Apalagi dikaitkan dengan kondisi emosional dalam Berapa Hari terakhir, penuh rasa was was menunggu putusan MK antara sistem terbuka Atau tertutup

Jika putusannya masih terbuka, mungkin tidak begitu banyak masalah karena bisa bersaing secara sehat, paling caleg tinggal menyiapkan “gulo onow” banyak Untuk oleh oleh

Namun, jika putusan MK sistem tertutup, para Caleg akan berjibaku mengejar nomor urut diatas, minimal no 1 dan 2. persoalannya, No urut minimal Itu sepertinya sudah menjadi hak prerogatif pengurus inti Partai tingkat Kabupaten dan Ketua PAC partai Dd kecamatan, karena peluang untuk duduk di kursi dewan hanya ada di nomor Urut 1 dan 2 Itu, kecuali nanti terjadi pergantian antar waktu (PAW)

Ditambah lagi dalam sejarah pemilu legislatif era reformasi, khususnya Di Rohul, perolehan 2 kursi adalah batas maksimal yang berhasil diraih partai peserta Pemilu per daerah pemilihan.

Mestinya, apapun yang terjadi dengan sistem Pemilu Nantinya, para caleg tidak perlu berlebihan mengekspresikan “kegalauan” mereka, Krn Mereka Adalah tokoh pilihan partai untuk menjadi wakil rakyat di gedung terhormat, sehingga harus lebih bisa menahan dan mengontrol diri. jika tetap begitu ulah mereka, wajar dong jika rakyat minta test ulang kejiwaan mereka.

Rokan Hulu, Rabu 14/6/2023.

Oleh : R

izal Putra Thamrin.

Pos terkait