Berau, Kaltim, Kompas 1 Net- Rupanya praktik perdagangan orang tidak hanya terjadi dikawasan yang jauh dari perkotaan. Di Kelurahan Gunung Panjang, pun ditemukan adanya praktik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini* bersamaan dengan kasus sebelumnya. Dimana, pihaknya sebelumnya telah meringkus seorang muncikari di Kecamatan Gunung Tabur.
Pengungkapan TPPO ini, dilakukan dihari yang sama, di kurun waktu selisih beberapa jam. Muncikari yang ditangkap, bernama perempuan inisial Wi (42).
“Sekira pukul 01.30 Wita, kamis lalu, telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007, Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Dikatakannya, lokasi penyergapan itu berada di Cafe Moro Seneng, Jalan. Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.
Kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023, sekitar jam 23.00 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau menerima informasi bahwa adanya kegiatan prostitusi di tempat hiburan yang ada di Berau,
Kemudian sekitar jam 01.30 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau melakukan razia ditempat hiburan yang ada di Berau dan mendapati di Cafe Moro Seneng ada beberapa pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar sebuah hotel Moro Seneng,” pungkasnya.(TIM)
Chaidir Kaltim