Jakarta, Kompas 1 net – Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik ke Jaksa Penuntut Umum JPU Senin 22/6/2026 pukul 09.00 WIB. Tersangka atas nama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sampaikan pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu 21/6/2026 menjelaskan pelimpahan tahap II dijadwalkan Senin 22/6/2026 jam 09.00 pagi.
“Besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” jelasnya.
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kombes Budi Hermanto menerangkan tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini 21/6/2026 dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya diketahui dibantarkan karena adanya penyakit bawaan yang harus mendapatkan penanganan medis. “Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas.
Diketahui, keduanya dilakukan penahanan sejak Jumat 19/6/2026. Penahanan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.
Setelah tahap II, berkas perkara dan tersangka selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya










