Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Berkas Perkara Pencabulan Anak di Rohil P-21, Tahap II Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

121
×

Berkas Perkara Pencabulan Anak di Rohil P-21, Tahap II Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Sempurna Sitorus, S.H. M.H, C.P.M / Foto

ROKAN HILIR, Kompas 1 net —Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir telah memasuki tahap akhir.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Saat ini proses hukum tinggal menunggu tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Penasihat hukum korban, Sempurna Sitorus, S.H. M.H, C.P.M , menyampaikan informasi tersebut setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rohil, Selasa (4/8/2026).

“Semalam kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Dari hasil koordinasi disampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Sempurna.

Awalnya Tahap II direncanakan 4 Agustus 2026. Namun penyidik meminta penjadwalan ulang karena masih mempersiapkan pemanggilan tersangka secara tertulis.

Berdasarkan komunikasi lanjutan, pelaksanaan Tahap II diperkirakan pada 6, 10, atau 11 Agustus 2026, tergantung kesiapan administrasi dan kehadiran tersangka.

“Kami berharap proses Tahap II dapat segera dilaksanakan sehingga perkara ini dapat memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sempurna mengaku pihaknya sejak awal menyampaikan keberatan atas pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan saksi. Bahkan ada informasi salah seorang saksi ragu mempertahankan keterangannya.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memperkuat pembuktian sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya.

Dalam perkembangan perkara, muncul laporan lain terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Namun Sempurna menyebut perkara itu berdiri sendiri dan tidak menghentikan penyidikan dugaan pencabulan.

Ia menegaskan perkara ini merupakan tindak pidana khusus. Pembuktian dilakukan melalui penilaian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti sah sesuai KUHAP, tidak hanya bergantung pada satu alat bukti.

Mengenai penangguhan penahanan, ia menghormati kewenangan penyidik sesuai KUHAP. Namun berharap kewenangan itu dijalankan dengan mempertimbangkan perlindungan korban dan kelancaran penyidikan.

“Kami percaya penyidik dan jaksa akan menjalankan tugasnya secara profesional. Harapan kami agar pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilaksanakan sehingga perkara ini dapat memasuki tahap persidangan,” tutupnya.

Sumber: Penasihat Hukum Korban.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polda Riau bongkar dapur arang mangrove di Desa Teluk Rhu Rupat Utara Bengkalis tangkap 2 tersangka AT kapten kapal AK pengelola sita 5021 karung 140 ton arang bakau KM Million Line GT 34 Kapolda Irjen Herry Heryawan mangrove benteng pesisir pulau terluar 230911 hektare Riau 15552 hektare Rupat Green Policing CERAH 1 juta pohon Kodam XIX.`

Hukrim

Kortastipidkor Polri sita 4 boks dokumen dalam pengusutan dugaan korupsi PBG dan SLF di Gowa Sulsel geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa 21 Sept 2026 Brigjen Hernowo Yulianto 3 boks kantor bupati 1 boks rujab telusuri aliran dana Rp1,8 miliar properti Rp3 miliar mantan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin tersangka 58 saksi diperiksa.`

Hukrim

KPK tangkap tangan Bupati Bolaang Mongondow Utara SJL periode 2025-2030 dugaan pemerasan fee 10 persen proyek Pemkab Bolmut 22 Sept 2026 pembangunan jalan Sangkub IV Rp1,9 miliar serahkan Rp130 juta barang bukti Rp200 juta ditahan 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih gratifikasi Rp11,14 miliar 2023-2026 Kadis PUPR 4 persen Pokja PBJ 1 persen Pasal 12 e 12B.`