Sempurna Sitorus, S.H. M.H, C.P.M / Foto
ROKAN HILIR, Kompas 1 net —Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir telah memasuki tahap akhir.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Saat ini proses hukum tinggal menunggu tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Penasihat hukum korban, Sempurna Sitorus, S.H. M.H, C.P.M , menyampaikan informasi tersebut setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rohil, Selasa (4/8/2026).
“Semalam kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Dari hasil koordinasi disampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Sempurna.
Awalnya Tahap II direncanakan 4 Agustus 2026. Namun penyidik meminta penjadwalan ulang karena masih mempersiapkan pemanggilan tersangka secara tertulis.
Berdasarkan komunikasi lanjutan, pelaksanaan Tahap II diperkirakan pada 6, 10, atau 11 Agustus 2026, tergantung kesiapan administrasi dan kehadiran tersangka.
“Kami berharap proses Tahap II dapat segera dilaksanakan sehingga perkara ini dapat memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sempurna mengaku pihaknya sejak awal menyampaikan keberatan atas pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan saksi. Bahkan ada informasi salah seorang saksi ragu mempertahankan keterangannya.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memperkuat pembuktian sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya.
Dalam perkembangan perkara, muncul laporan lain terkait dugaan pemberian keterangan palsu. Namun Sempurna menyebut perkara itu berdiri sendiri dan tidak menghentikan penyidikan dugaan pencabulan.
Ia menegaskan perkara ini merupakan tindak pidana khusus. Pembuktian dilakukan melalui penilaian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti sah sesuai KUHAP, tidak hanya bergantung pada satu alat bukti.
Mengenai penangguhan penahanan, ia menghormati kewenangan penyidik sesuai KUHAP. Namun berharap kewenangan itu dijalankan dengan mempertimbangkan perlindungan korban dan kelancaran penyidikan.
“Kami percaya penyidik dan jaksa akan menjalankan tugasnya secara profesional. Harapan kami agar pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilaksanakan sehingga perkara ini dapat memasuki tahap persidangan,” tutupnya.
Sumber: Penasihat Hukum Korban.












