ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Pemindahan sembilan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hilir.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah terdakwa Supriyadi alias Adi T., dalam perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl. Pemindahan tersebut terjadi saat perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, di mana pada hari ini, Senin (22/9/2026), agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan yang ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir karena surat tuntutan belum selesai.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah adanya pertimbangan terkait disiplin serta keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat para terdakwa menjalani penahanan.
Saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melalui Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., membenarkan adanya koordinasi antara pihak Lapas Bagansiapiapi dengan Ketua PN Rokan Hilir serta majelis hakim yang menangani perkara para terdakwa.
Menurut Ari, pemindahan dilakukan dengan pertimbangan adanya pelanggaran disiplin oleh warga binaan serta alasan keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dilakukan karena ada pelanggaran disiplin oleh warga binaan dan karena alasan keamanan/ketertiban,” ujar Ari kepada media.
Yang menjadi perhatian, proses pemindahan tersebut dilakukan pada malam hari. Karena itu, koordinasi awal antara pihak lapas dengan Ketua PN Rokan Hilir dan majelis hakim dilakukan melalui sambungan telepon. Setelah pemindahan dilakukan, pihak Lapas Bagansiapiapi kemudian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir.
“Karena pemindahan dilakukan pada malam hari, koordinasi awal dilakukan melalui telepon. Selanjutnya, pemindahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir,” jelas Ari.
Informasi yang Masih Perlu Konfirmasi
Di tengah keterangan resmi mengenai pelanggaran disiplin tersebut, muncul informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga dan beberapa praktisi hukum yang menyebut bahwa pemindahan para terdakwa diduga berkaitan dengan persoalan barang terlarang di dalam lingkungan lapas.
Perlu ditegaskan, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Belum ada keterangan dari pihak Lapas Bagansiapiapi yang menyatakan bahwa sembilan terdakwa tersebut, termasuk Supriyadi alias Adi T., terbukti menggunakan atau menguasai barang terlarang di dalam lapas.
Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai apa bentuk pelanggaran disiplin yang dimaksud, bagaimana kronologi kejadiannya, apakah terdapat temuan barang terlarang, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut.
Pertanyaan mengenai dasar dan kronologi pemindahan juga menjadi penting untuk diperjelas, mengingat sembilan terdakwa tersebut masih menjalani proses hukum dan perkara mereka berada dalam kewenangan pengadilan. Termasuk perkara terdakwa Supriyadi alias Adi T. yang hingga kini masih berstatus terdakwa dan belum berkekuatan hukum tetap.
Publik Menunggu Penjelasan Lapas
Beberapa awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIB Bagansiapiapi mengenai alasan pemindahan sembilan terdakwa tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi belum memberikan keterangan.
Sementara itu, informasi mengenai adanya kunjungan kegiatan koordinasi kedinasan bersama Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau ke Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi dua hari lalu juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kunjungan tersebut disebut dalam rangka silaturahmi dengan pihak lapas.
Kunjungan tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan dugaan persoalan di dalam lapas, karena tujuan dan hasil kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak terkait.
Pemindahan ke Lapas Narkotika Rumbai sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika di dalam lapas. Status hukum dan pembuktian terhadap masing-masing terdakwa tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
CATATAN REDAKSI / HAK JAWAB:
Berita ini disusun berdasarkan konfirmasi resmi dari Juru Bicara PN Rokan Hilir dan data persidangan yang terbuka untuk umum. Informasi lain yang beredar di masyarakat masih bersifat belum terverifikasi. Redaksi sangat terbuka dan menghormati hak jawab dari pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Kejari Rokan Hilir, maupun pihak keluarga terdakwa. Hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi untuk diberitakan secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














