JAKARTA, Kompas 1 net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030, yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 September 2026. Terhadap SJL, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September s.d 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, SJL diduga mematok fee sebesar 10% dari proyek-proyek di Pemkab Bolmut. SJL diduga memerintahkan serta memberikan fee sebesar 4% kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang proyek tersebut dan fee sebesar 1% untuk Pokja pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Atas permintaan SJL, pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar. Tim KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta.”
— Biro Humas KPK
55/HM.01.04/KPK/56/9/2026
Selain dugaan pemerasan, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 mencapai total Rp11,14 miliar. Dimana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026 saat menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Atas perbuatannya, terhadap SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai peristiwa tertangkap ini memperlihatkan bahwa ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting sejak awal, tahapan pada setiap pengadaan hanya menjadi formalitas belaka. Padahal, KPK lewat Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas.
Selain itu, KPK turut memotret tata kelola Pemkab Bolmut lewat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai early warning dalam mengidentifikasi dan menutup titik-titik kritis yang masih menjadi risiko terjadinya praktik korupsi, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Sumber: KPK RI – 22 September 2026 | Jubir: Budi Prasetyo















