BENGKALIS, Kompas 1 net – Upaya menjaga benteng pesisir Pulau Rupat dari kerusakan lingkungan terus digencarkan Polda Riau. Aparat membongkar aktivitas pengolahan arang berbahan kayu mangrove yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AT (45) selaku kapten kapal dan AK (45) selaku pengelola dapur arang.
Kasus ini diungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait dugaan pengangkutan arang bakau dari Pulau Rupat. Pada Senin (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengamankan kapal KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Barang Bukti 140 Ton Arang
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 2.367 karung atau sekitar 65 ton arang bakau yang sebelumnya berada di kapal telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara itu, 2.654 karung atau sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang.
Selain ratusan karung arang, penyidik juga mengamankan satu unit kapal kayu KM Million Line GT 34 dengan mesin Nissan RE-8 berkekuatan 120 PK, timbangan kapasitas 60 kilogram, dua bungkus sampel arang serta sejumlah karung goni.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro sebelumnya menyampaikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas pengolahan arang bakau dan sumber bahan baku yang digunakan.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan, termasuk dugaan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Mangrove Bukan Sekadar Pohon
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara transparan, profesional dan proporsional.
“Pulau Rupat ini adalah salah satu pulau di wilayah terluar Indonesia. Salah satu basis atau pertahanan batas wilayah kita di sini adalah mangrove. Mangrove menjadi salah satu benteng alami yang membantu melindungi pulau dari ancaman abrasi.”
— Irjen Pol Herry Heryawan
Kapolda Riau
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, luas mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Sementara khusus Pulau Rupat, luasan mangrove mencapai sekitar 15.552 hektare, terdiri dari mangrove lebat sekitar 13.965 hektare, mangrove sedang 826 hektare dan mangrove jarang sekitar 761 hektare.
Tiga Langkah: Cegah, Tindak, Pulihkan
Herry menegaskan, penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Ada tiga dimensi yang harus berjalan bersama, yakni preventif, represif dan restorasi.
“Yang pertama adalah preventif, kemudian yang kedua represif, dan yang ketiga adalah restorasi. Saya harapkan teman-teman media dapat berkolaborasi dan mendukung kegiatan-kegiatan kita, agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi juga kepada alam dan lingkungan.”
— Irjen Pol Herry Heryawan
Kapolda Riau – Konferensi Pers di Rupat Utara, Rabu (23/9/2026)
Kapolda juga mengaitkan upaya menjaga mangrove dengan persoalan karhutla yang masih menjadi perhatian di Riau. Dalam waktu dekat, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melaksanakan kegiatan CERAH, sebagai bagian dari gerakan restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon melalui semangat Green Policing.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru















