Example floating
Example floating
Hukrim

Berdamai, Dua Kubu di Rohil Saling Rangkul : Kami Jamin Tidak Akan Bentrokan Lagi 

77
×

Berdamai, Dua Kubu di Rohil Saling Rangkul : Kami Jamin Tidak Akan Bentrokan Lagi 

Sebarkan artikel ini

ROHIL, Kompas 1 net – Juru bicara PT UTS ( Ujung Tanjung Sejahtera dan Kelompok Masyarakat nyatakan Berdamai Pasca bentrokan yang terjadi di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu.

Ikrar damai bersama ini disampaikan dalam acara Press Release yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H, bertempat di Ruang Patriatama Mapolres Rohil. Selasa 21 Oktober 2025. Pukul 19 : 30 WIB.

Ungkapan Damai dinyatakan, Manager PT. Ujung Tanjung Sejahtera, Sudaryono dan Perwakilan Masyarakat Balai Jaya, Wanton Siringoringo” Kami mengucapkan terimakasih, Datin Penghulu Balam Sempurna, Bapak Camat Balai Jaya, Bapak Kapolres Rohil, Bapak Wakil Bupati Rohil, Bapak Kodim 0321 Roh, dan Agrinas serta semua pihak yang telah menangani persoalan kami, Kami menyatakan berdamai dan kami menjamin setelah ini tidak akan bentrokan lagi,” ungkap keduanya hampir senada secara bergiliran.

Untuk diketahui Kesepakatan damai ini tercapai setelah dimediasi oleh Kapolres Rohil bersama Forkopimda dan Agrinas serta berbagai unsur lainnya yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, Kesepakatan damai ini sendiri terdapat 8 poin kesepakatan bersama yang telah dibuat.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, sendiri dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pihaknya tetap menangani kasus ini secara Profesional. “Kami sudah menurunkan personel untuk mengamankan situasi dan akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur. Polres Rokan Hilir berkomitmen akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional, dan akan melakukan proses hukum terhadap pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit atau TBS maupun pelaku penganiayaan ” Ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Sementara itu Wakil Bupati Rohil, Pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polres Rohil dalam menangani kasus tersebut, Kami mengapresiasi Polres Rohil bersama TNI dan pemerintah Kecamatan serta Kepenghuluan dalam hal ini, Kami pemerintah kabupaten Rokan Hilir mendukung serta menginginkan terciptanya iklim daerah yang aman dan kondusif,” harapnya.

Adapun hasil mediasi permasalahan antara Kelompok Wanton Siringo Ringo dengan PT. Ujung Tanjung Sejahtera dengan hasil kesepakatan sbb :

1. Pihak Perusahaan PT. Ujung Tanjung Sejahtera memberikan Upah panen Rp.350/Kg.

2. Terkait angkutan kedepan setengah angkutan dri suroso dan masyarakt di bagi dua.

3. Seluruh angkutan tbs di angkut ke PKS PT. UTS.

4. Upah brondolan Rp.1.000/kg.

5. Terkait Tenaga kerja PT. UTS ditunjuk vendor yang mengelola oleh Pj. Datin penghulu Balam Sempurna serta di awasi oleh Pj. Penghulu Balam Sempurna.

6. Untuk Pengamanan PT. UTS yang berasal dari pekanbaru akan dikembalikan ke Pekanbaru, dan untuk pihak security akan di rekrut sesuai prosedur (memiliki diksar satpam atupun Komcad) dan untuk keamanan akan dilakukan oleh TNI-POLRI.

7. Untuk korban dari masyarakat sejumlah 7 orang akan dibantu biaya perobatan oleh PT. UTS.

8. Apabila hasil mediasi tidak terlaksanakan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali aksi serupa dari pihak Kelompok W. Siringo Ringo dengan pihak pengamanan perusahaan PT. UTS.

 

Sumber : Liputan Press Release di Mapolres Rohil dan Humas Polres Rohil Darlinson Sitorus, S. H.

 

Zurfami, melaporkan

 

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`