Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas di PT PGN

86
×

Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas di PT PGN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan Tersangka, yaitu AS selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) 2007 s.d sekarang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT PGN tahun anggaran (TA) 2017-2021. Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.

Tersangka AS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober s.d 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka lainnya, yaitu ISW selaku Komisaris PT IAE; DP selaku Direktur Komersial PT PGN; dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN. Sehingga, sampai dengan saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat (4) tersangka dalam perkara tersebut.

Pada konstruksi perkaranya, diawali pertemuan antara AS dan HPS untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN. Adapun pembayarannya dengan advance payment senilai USD15 juta. Dalam kerja sama ini, AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS.

Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menegaskan, sektor sumber daya alam, termasuk tata kelola niaga gas, memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan senantiasa menjaga integritas dan memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sumber : Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat KPK


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

`Dini hari Minggu 27 Sept 2026 Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil gerebek Jalan Imam Munandar Simpang Riset Bagan Batu 2 pria DD alias B dan YA ditangkap bawa 9 pil ekstasi orange 3,8 gram di kantong celana tes urine DD positif MET sabu sita HP OPPO VIVO NMAX merah Beat Street hitam Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi

Hukrim

http://Tribratanews.polri.go.id 28 Sep 2026 11:00 WIB – Polres Bungo Jambi tindak PETI di Sungai Batang Tebo Desa Sungai Ipuh Kec Limbur Lubuk Mengkuang Sabtu 26 Sep 2026 sore. Kasi Humas Iptu Bambang Juli Mandala Minggu 27 Sep: pelaku kabur, aktivitas berhenti. Barang bukti 1 alat penyaring emas asbuk, 1 perkemahan, 1 tangki minyak 1000 liter dimusnahkan dibakar di lokasi cegah dipakai lagi. Patroli rutin jaga lingkungan.

Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.