Example floating
Example floating
Hukrim

Razia THM Operasi Sarang Narkoba Polres Inhu, 1 Pengunjung Cafe Natural Pematang Reba Positif Metamfetamin Sabu Diamankan

47
×

Razia THM Operasi Sarang Narkoba Polres Inhu, 1 Pengunjung Cafe Natural Pematang Reba Positif Metamfetamin Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Foto: Polres Inhu razia THM Cafe Natural Pematang Reba operasi sarang narkoba 1 pengunjung positif sabu

RENGAT, KOMPAS1NET– Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan razia Tempat Hiburan Malam (THM). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba. Hasilnya, seorang pengunjung cafe berhasil diamankan, setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau zat yang terkandung di dalam sabu-sabu.

Kegiatan pemberantasan sarang Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H dilakukan pada Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 22.00 WIB bertempat di Cafe Natural Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

“Operasi pemberantasan sarang Narkoba yang terindikasi terjadi di Tempat Hiburan Malam dilakukan Polres Inhu, menindaklanjuti keluhan dan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Inhu Ipda Ade Asnal, Ahad (11/10/26).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu dan didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu Ipda Roni Saputra, Personil Sat Res Narkoba Polres Inhu, Personil Provost Polres Inhu, Personil Sie Dokes Polres Inhu dan Personil Sat Pol PP, ditemukan satu orang pengunjung dengan tes urine positif methamphetamine.

“Dari hasil pelaksanaan razia ditemukan pengunjung cafe berjumlah delapan orang dan didapati satu orang dengan urine positif methamphetamine, bernama Lino (26) yang beralamat di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Inhu yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kegiatan yang digelar dari pukul 22.00 WIB pada Sabtu 10 Oktober 2026 hingga berakhir pukul 00.30 WIB berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Inhu menegaskan razia THM akan terus digelar secara rutin untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Inhu, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi Narkoba atau tindak kejahatan lainnya. Kami menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor. Personil polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan, karena Polri Bersama Masyarakat,” jelasnya.

 

 

Sumber: Humas Polres Inhu

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`