Foto / Ilustrsi Al Gemini
DUMAI, Kompas 1 net — Satuan Resnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).
Sita 1.365 Pil Ekstasi dan 12 Cartridge Yakuza
Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram.
Selain itu, diamankan pula 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Berawal dari Informasi Masyarakat
“Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi,” kata Fatikh, Senin (14/9/2026).
Informasi tersebut kemudian mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kota Dumai. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Komitmen Berantas Narkoba di Dumai
Polres Dumai menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : MC Riau / Heru Maindikali















