JAKARTA, Kompas 1 net — Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengingatkan agar pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota tidak sekadar memenuhi kebutuhan legal-formal dan birokrasi. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah, khususnya wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA).
“Undang-undang ini harus melahirkan keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah. Jangan hanya untuk kebutuhan birokrasi.”
— Deddy Sitorus
Anggota Komisi II DPR RI
Rujuk UU Provinsi Bali untuk Lindungi Adat dan Wilayah
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026), Deddy mendorong pembahasan 15 RUU tersebut mempertimbangkan model pengaturan yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam melindungi adat, wilayah, serta kepentingan masyarakatnya.
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang dinilai dapat menjadi rujukan. “Di sana mereka bisa membuat kontribusi untuk melindungi adatnya, wilayahnya dan sebagainya,” jelasnya. Foto: Alma/Andri
Soroti Kerusakan Infrastruktur di Daerah Tambang & Perkebunan
Deddy menyoroti kondisi masyarakat di daerah kaya SDA yang terdampak aktivitas perusahaan. Ia mencontohkan jalan rusak parah akibat dilewati alat berat tambang hingga masyarakat tidak bisa mengakses wilayah perkebunan sendiri.
“Kita bayangkan kalau bapak ibu semua pernah ke daerah pertambangan betapa hancurnya jalan semua. Masyarakat punya mobil, 3 bulan hancur karena dilewati alat berat,” ungkapnya.
Perkuat Hubungan Pusat-Daerah dan Dana Transfer
Lebih jauh, Deddy menekankan pentingnya memperkuat posisi daerah dalam hubungan dengan pemerintah pusat, terutama terkait pengelolaan sumber daya dan dukungan fiskal. Ia menyebut ada persoalan pemangkasan TKD, anggaran dana desa, dan DBH yang tidak jelas.
“Negara kesatuan harus diingatkan bahwa kita berbeda tapi kita disatukan oleh kehendak bersama bukan oleh kehendak salah satu pihak dalam hal ini pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Deddy, prinsip penguatan hak daerah dalam UU Provinsi Bali harus menjadi bahan pertimbangan, terutama bagi daerah yang memiliki hutan, hak ulayat, maupun hutan adat. (ayu/aha)
Sumber : Parlementaria














