Bengkalis, Kompas 1 net– Polres Bengkalis, Riau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (10/09/2026), Polres Bengkalis memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus dengan total nilai ditaksir mencapai Rp80 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 30,6 kilogram sabu, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 potong etomidate.
“Langkah ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus pertanggungjawaban jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sesuai prosedur,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya di Pekanbaru.
AKBP Fahrian menegaskan pengungkapan ini merupakan capaian besar. Wilayah Bengkalis diketahui kerap dijadikan jalur masuk dan perlintasan jaringan narkoba.
Menurut perhitungan, penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 279.893 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis dan instansi terkait.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 di dua lokasi.
Lokasi pertama di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Berawal dari informasi masyarakat terkait mobil mencurigakan. Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial M dan HI.
Lokasi kedua berada di area antrean motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
AKBP Fahrian juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kepolisian memastikan akan terus hadir dan bertindak tegas demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, serta bersih dari narkoba,” pungkasnya.
















