SIAK, RIAU, Kompas 1 net — Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap tiga kasus karhutla di lokasi berbeda.
Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Siak. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang marak terjadi menjelang musim kemarau.
3 Kasus Karhutla di Lokasi Berbeda
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap tiga titik lokasi kejadian karhutla di wilayah Kabupaten Siak. Dari tiga lokasi itu, diamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
Keempat tersangka kini telah ditetapkan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Siak.
Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat
Penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla diperkuat, termasuk mengusut dugaan kesengajaan pembakaran untuk pembukaan lahan.
Polri menegaskan akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id, 8 September 2026 – 10:30 WIB















