Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Remaja Hilang Sejak 2025 Ditemukan Tinggal Kerangka, Polisi Ungkap Pelaku dan Motifnya

18
×

Remaja Hilang Sejak 2025 Ditemukan Tinggal Kerangka, Polisi Ungkap Pelaku dan Motifnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG, Kompas 1 net  — Misteri penemuan kerangka manusia di wilayah Jangli, Kota Semarang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan kerangka tersebut diduga kuat merupakan jasad M, remaja asal Kabupaten Semarang yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Juni 2025.

Polisi juga mengungkap bahwa korban diduga menjadi korban pembunuhan. Kasus tersebut diduga dipicu rasa cemburu tersangka MVD (22) terhadap korban.

Kronologi Pertemuan Hingga Pembunuhan

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, korban dan tersangka mulai berkenalan pada Mei 2025. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan beberapa kali bertemu hingga Juni 2025.

“Motif sementara karena cemburu. Ada komunikasi korban dengan laki-laki lain melalui pesan, kemudian tersangka emosi”

— Kompol Ni Made Sriniti
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang

Menurutnya, pembunuhan terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Candisari, Kota Semarang. Sebelum kejadian, korban sempat berpamitan sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun, pada siang harinya, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka kemudian membekap korban menggunakan tangan selama sekitar tujuh menit hingga korban meninggal dunia.

Polisi menyebut tidak menemukan adanya tindakan pemukulan dalam proses pembunuhan tersebut.

Jasad Dibuang di Jangli

“Setelah korban meninggal, tersangka membawa dan membuang jasad korban di wilayah Jangli, Kota Semarang, sekitar pukul 16.30 WIB. Karung yang digunakan untuk membawa jasad korban kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Setelah jasad dibuang, tersangka diketahui sempat berpindah tempat kos dan beberapa hari kemudian kembali ke Blora.

Identifikasi Lewat Forensik

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan forensik terhadap kerangka yang ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara, polisi menduga kuat kerangka tersebut merupakan korban M yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dalam penyidikan, petugas juga menemukan barang milik korban yang diduga telah dijual oleh tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun dugaan tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, tersangka MVD dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600