Example floating
Example floating
Banner Infozone
Parlemen

Konflik Agraria di Inhu, Siti Aisyah Dari DPR RI Mohonkan Penangguhan Penahanan Indra Putra ‎

61
×

Konflik Agraria di Inhu, Siti Aisyah Dari DPR RI Mohonkan Penangguhan Penahanan Indra Putra ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Dra Hj Siti Aisyah SH SPn

‎Jakarta, Kompas 1 net- Persoalan konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir dengan perusahaan perkebunan PT Alam Sari Lestari (Paikit) yang saat ini lokasi kebun dibeli oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, mendapat perhatian di tingkat nasional, Jumat 4/9/2026.

‎Anggota Komisi III DPR RI, Dra Hj Siti Aisyah SH SPn, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Putra, mantan Kepala Desa Sungai Raya, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau.

‎Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian DPR RI terhadap persoalan konflik perkebunan masyarakat di Sungai Raya Kecamatan Rengat yang dinilai tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, mengingat perkara yang dihadapi Indra Putra berkaitan erat dengan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

‎Siti Aisyah berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertimbangkan secara menyeluruh aspek pertanahan, administrasi pemerintahan, kepentingan masyarakat, serta kebijakan agraria.

‎”Konflik agraria di Sungai Raya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu harus diselesaikan dengan pendekatan hukum perdata dan agraria, bukan mengedepankan hukum pidana,” ujar Siti Aisyah.

‎Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, persoalan yang terjadi di wilayah Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan individual, tetapi memiliki dimensi sosial dan pertanahan yang lebih luas.

‎Karena itu, Siti Aisyah memandang perlu penyelesaian yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat yang sudah melakukan kejutan perkebunan berada dalam pusaran konflik agraria.

‎Dalam permohonannya, sebagai anggota komisi III DPR RI, Siti Aisyah meminta agar penangguhan penahanan terhadap Indra Putra dapat dipertimbangkan Polda Riau dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

‎Permohonan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang penyelesaian persoalan agraria secara lebih komprehensif.

‎Sebelumnya, Indra Putra ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan yang berada dalam kawasan HGU PT Alam Sari Lestari yang kemudian dikuasai PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Kabupaten Inhu, padahal dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari tidak memuat wilayah Desa Sungai Raya.

‎Dalam dokumen penyidikan, perkara yang dialami Indra Putra berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau persoalan hak atas tanah yang berhubungan dengan kawasan HGU PT Alam Sari Pailit. Namun, di tengah proses tersebut, perhatian terhadap akar persoalan agraria dinilai tetap penting.

‎Konflik yang telah berlangsung cukup panjang antara masyarakat petani di Sungai Raya dengan perusahaan perkebunan membutuhkan ruang penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum pidana, tetapi juga pada kepastian status tanah, perlindungan masyarakat, serta terciptanya kondisi yang kondusif di tengah masyarakat.

‎Permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk membuka kembali ruang dialog dan mencari solusi yang lebih menyeluruh terhadap persoalan agraria petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir.

‎Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak berhenti pada persoalan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menyentuh akar persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. **


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600