Example floating
Example floating
Parlemen

Konflik Agraria di Inhu, Siti Aisyah Dari DPR RI Mohonkan Penangguhan Penahanan Indra Putra ‎

127
×

Konflik Agraria di Inhu, Siti Aisyah Dari DPR RI Mohonkan Penangguhan Penahanan Indra Putra ‎

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Dra Hj Siti Aisyah SH SPn

‎Jakarta, Kompas 1 net- Persoalan konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Sungai Raya dan Desa Sekip Hilir dengan perusahaan perkebunan PT Alam Sari Lestari (Paikit) yang saat ini lokasi kebun dibeli oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, mendapat perhatian di tingkat nasional, Jumat 4/9/2026.

‎Anggota Komisi III DPR RI, Dra Hj Siti Aisyah SH SPn, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Putra, mantan Kepala Desa Sungai Raya, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau.

‎Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian DPR RI terhadap persoalan konflik perkebunan masyarakat di Sungai Raya Kecamatan Rengat yang dinilai tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, mengingat perkara yang dihadapi Indra Putra berkaitan erat dengan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

‎Siti Aisyah berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertimbangkan secara menyeluruh aspek pertanahan, administrasi pemerintahan, kepentingan masyarakat, serta kebijakan agraria.

‎”Konflik agraria di Sungai Raya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu harus diselesaikan dengan pendekatan hukum perdata dan agraria, bukan mengedepankan hukum pidana,” ujar Siti Aisyah.

‎Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, persoalan yang terjadi di wilayah Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan individual, tetapi memiliki dimensi sosial dan pertanahan yang lebih luas.

‎Karena itu, Siti Aisyah memandang perlu penyelesaian yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat yang sudah melakukan kejutan perkebunan berada dalam pusaran konflik agraria.

‎Dalam permohonannya, sebagai anggota komisi III DPR RI, Siti Aisyah meminta agar penangguhan penahanan terhadap Indra Putra dapat dipertimbangkan Polda Riau dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

‎Permohonan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang penyelesaian persoalan agraria secara lebih komprehensif.

‎Sebelumnya, Indra Putra ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

‎Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan yang berada dalam kawasan HGU PT Alam Sari Lestari yang kemudian dikuasai PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Kabupaten Inhu, padahal dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari tidak memuat wilayah Desa Sungai Raya.

‎Dalam dokumen penyidikan, perkara yang dialami Indra Putra berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau persoalan hak atas tanah yang berhubungan dengan kawasan HGU PT Alam Sari Pailit. Namun, di tengah proses tersebut, perhatian terhadap akar persoalan agraria dinilai tetap penting.

‎Konflik yang telah berlangsung cukup panjang antara masyarakat petani di Sungai Raya dengan perusahaan perkebunan membutuhkan ruang penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum pidana, tetapi juga pada kepastian status tanah, perlindungan masyarakat, serta terciptanya kondisi yang kondusif di tengah masyarakat.

‎Permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk membuka kembali ruang dialog dan mencari solusi yang lebih menyeluruh terhadap persoalan agraria petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir.

‎Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak berhenti pada persoalan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menyentuh akar persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. **

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta