PEKANBARU, Kompas 1 net – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto meminta program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Riau tidak lagi sebatas bantuan sosial sesaat. CSR harus berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/8/2026). Rapat tersebut membahas tanggapan Pemerintah Provinsi Riau terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
CSR Harus Jadi Kemitraan Strategis
Dalam rapat yang juga membahas Ranperda Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pengelolaan Lingkungan Hidup itu, SF Hariyanto menegaskan peran dunia usaha tidak hanya menggerakkan ekonomi dan lapangan kerja.
“Dunia usaha tidak hanya berperan menggerakkan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah usahanya.”
— SF Hariyanto
Plt Gubernur Riau
Menurutnya, pelaksanaan tanggung jawab sosial korporasi harus diorientasikan sebagai bentuk kemitraan strategis antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga daya dukung lingkungan.
Selaraskan dengan Regulasi Nasional
SF Hariyanto menjelaskan, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional. Pembaruan ini mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2012, dan Permensos No. 9 Tahun 2020.
“Melalui perubahan ini, kita mengharapkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik, sehingga program tanggung jawab sosial dunia usaha dapat lebih terarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan lingkungan.”
— SF Hariyanto
Perhatikan Kelestarian Lingkungan
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan di Riau wajib memperhatikan kelestarian hutan, gambut, kualitas udara, serta sumber air bagi generasi mendatang.
“Pada akhirnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup ini harus bermuara pada manfaat yang nyata,” tegas SF Hariyanto.
Plt Gubernur berharap DPRD Provinsi Riau dapat membahas kedua ranperda tersebut secara konstruktif hingga disahkan menjadi peraturan daerah.
Sumber : MC Riau.
















