PEKANBARU, Kompas 1 net – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau mendesak Kapolda Riau untuk memperluas penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengejar korporasi yang diduga terlibat dalam kerusakan ekosistem gambut di Riau.
KAMMI Riau menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar masyarakat, sementara aktor korporasi yang mengelola konsesi dan sistem tata air belum tersentuh.
Ketua Umum KAMMI Riau, Febriansyah, mengatakan masalah karhutla di Riau tidak bisa hanya dilihat dari siapa yang menyalakan api. Menurutnya, gambut Riau sangat sensitif terhadap pengelolaan air.
“Tidak mungkin Riau bisa terbakar tanpa adanya yang menyalakannya. Jangan hanya masyarakat menjadi sasaran yang ditangkap. Siasati siapa yang membuka saluran air, siapa yang memiliki konsesi, bagaimana sistem pengelolaan airnya, serta siapa yang bertanggung jawab ketika gambut rusak dan terbakar. Apabila ada bukti tindak secara tegas, perusahaan harus dituntut,”
— Febriansyah
Ketua Umum KAMMI Riau
Febriansyah menjelaskan pembukaan dan pengoperasian saluran yang tidak baik dapat menyebabkan penurunan kadar air gambut. Akibatnya lapisan gambut menjadi kering dan lebih mudah terbakar.
Desak Penanganan Sampai Akar Masalah
KAMMI Riau juga meminta LAM Riau, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengatasi masalah ini.
Menurut KAMMI, penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berakhir pada apel siaga, pemadaman, dan kegiatan seremonial. Penegakan hukum harus menyasar akar perusakan gambut dan pertanggungjawaban korporasi.
“Kami tidak ingin masyarakat Riau terbiasa menganggap asap sebagai fenomena tahunan. Asap bukanlah bagian dari budaya Riau. Kebakaran hutan dan lahan bukanlah nasib yang tak terhindarkan. Negara harus berani memastikan bahwa siapapun yang merusak gambut dan menyebabkan bencana ekologi harus menanggung akibatnya, termasuk perusahaan,” tegas Febriansyah.
Sumber: Siaran Pers KAMMI Riau
















