Pekanbaru, Kompas 1 net — Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan hubungan industrial oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman Ihwan, SE, MM tanpa menghadirkan Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan menuai sorotan.
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Riau, Rabu (20/8/2026), berdasarkan undangan resmi berkop surat DPRD Provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan, kegiatan tersebut dihadiri oleh H. Parisman, Dinas Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya. Namun Komisi V DPRD Provinsi Riau yang merupakan alat kelengkapan dewan membidangi ketenagakerjaan tidak diundang.
Menanggapi hal itu, Tim Investigasi DPD K SPSI Provinsi Riau melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh hubungan industrial, termasuk Ketua DPD K SPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung.
Nursal Tanjung menilai penyelenggaraan RDP tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib, urusan ketenagakerjaan dan kemitraan dengan Disnaker berada sepenuhnya di bawah Komisi V,” ujar Nursal Tanjung.
Menurutnya, tugas Pimpinan DPRD hanya mengkoordinasikan agenda kerja AKD, bukan mengambil alih fungsi teknis komisi. Pimpinan DPRD bertindak secara kolektif kolegial atas nama lembaga.
“Seharusnya ketika surat pengaduan sengketa hubungan industrial masuk, Pimpinan memberikan disposisi kepada Komisi V untuk menindaklanjutinya melalui RDP. Pimpinan tidak dibenarkan melompati rantai kelembagaan dengan membuat RDP mandiri tanpa melibatkan komisi pembidang,” jelasnya.
Nursal menegaskan, RDP yang telah terlaksana tersebut cacat prosedur.
“Jika membuat rekomendasi, maka hasil rekomendasi atau nota pimpinan dari RDP tersebut dianggap cacat prosedur atau inkonstitusional secara internal karena melanggar Tata Tertib DPRD,” katanya.
Selain itu, anggota Komisi V dapat melaporkan tindakan Wakil Ketua tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelampauan batas tugas jabatan.
Pihak perusahaan, baik maincont maupun subcon, juga secara hukum berhak menolak hadir karena adanya cacat prosedur internal dewan.
Dalam rangka menjaga harmonisasi hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, Nursal menyebut penyelesaian perselisihan harus melalui tahapan bipartit, tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
“Jika ada yang merasa peran Disnaker tidak memuaskan dan meminta DPRD melaksanakan RDP, tentu bisa saja. Tetapi mesti dibidangi oleh Komisi V, bukan dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD tanpa menghadirkan Komisi V,” tegasnya.
Nursal Tanjung yang juga Wakil Ketua Umum DPP SPSI menyatakan, SPSI Provinsi Riau akan segera membuat surat resmi kepada DPRD Provinsi Riau dengan tembusan kepada Gubernur Riau, Forkopimda Riau, DPR RI, dan Presiden RI.
“Kami berharap DPRD Provinsi Riau menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman sesuai tindakannya yang melakukan RDP melewati batas kewenangannya. Kami berharap tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan,” pungkasnya.
Ade Bule, Kompas 1 net melaporka.













