Inhu, Kompas 1 net- Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika kembali diraih Polsek Kelayang. Seorang pengedar sabu diamankan saat sedang berada di dalam sebuah mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN Sungai Lala, Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Polsek Kelayang dari masyarakat pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Warga melaporkan kerap terjadi transaksi narkotika di sekitar Desa Sungai Lala.
“Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra, SH. MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi bahwa yang sering bertransaksi adalah AI alias Iis” ujar Aiptu Misran.
Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, sekira pukul 17.30 WIB tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Iis yang saat itu sedang duduk di dalam mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN Sungai Lala.
Dari penggeledahan di dalam mobil, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, di atas kursi, maupun di dalam dompet pelaku, beserta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan. Saat diinterogasi, Iis mengaku masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Tim segera bergerak menuju kediaman pelaku. Di bawah pengawasan dan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti tambahan tersembunyi di dalam kamar, tepatnya di dalam kantong plastik kresek hitam yang tergantung di belakang pintu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita:
4 bungkus narkotika jenis sabu (berat kotor total 4,18 gram)
3 pack plastik pembungkus
1 buah plastik kresek hitam
1 kotak rokok merk BULL warna hitam
2 buah sendok pipet
1 lembar tisu bekas
1 buah dompet warna hitam
1 unit timbangan digital
1 unit mobil tronton merk HINO warna hijau nopol BM 9773 DO
1 kotak rokok merk Dji Samsoe warna hitam
1 unit ponsel merk VIVO
Uang tunai Rp400.000
Pelaku berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku beserta seluruh barang bukti awalnya dibawa ke Polsek Kelayang, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Bersama-sama kita akan terus berantas peredaran narkoba di Indragiri Hulu,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.












