Example floating
Example floating
Nasional

HOAKS! Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Denda Tilang 150% dan Tilang Manual Menyeluruh

86
×

HOAKS! Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Denda Tilang 150% dan Tilang Manual Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net — Korps Lalu Lintas Polri meluruskan informasi yang viral di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026.

Narasi tersebut menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan informasi itu HOAKS.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” tegas Irjen Pol. Wibowo, Rabu (6/8/2026).

Menurutnya, informasi tentang pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang 150% adalah tidak benar.

Polri tetap berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski begitu, petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu.

Namun kebijakan itu bersifat selektif dan situasional, bukan pengganti ETLE yang jadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas,” ujarnya.

Pelanggaran yang jadi sasaran penindakan langsung antara lain:
1. Penggunaan knalpot brong
2. Balap liar
3. Melawan arus
4. Berkendara ugal-ugalan

Kakorlantas menegaskan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Tilang manual hanya untuk pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE.

Polri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang mengatasnamakan pejabat atau tokoh tertentu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bijak bermedsos. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, agar tidak ikut menyebarkan informasi menyesatkan,” tandasnya.

 

Sumber: Divisi Humas Polri

Example 120x600