Example floating
Example floating
Hukrim

Abdul Wahid Serang KPK: Sebut Tuntutan JPU ‘Cocoklogi’ dan ‘Kezaliman Atas Nama Hukum’

24
×

Abdul Wahid Serang KPK: Sebut Tuntutan JPU ‘Cocoklogi’ dan ‘Kezaliman Atas Nama Hukum’

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, Kompas 1 net – Sidang dugaan korupsi “jatah preman” di Dinas PUPR-PKPP Riau kembali memanas.

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tak tinggal diam. Lewat nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Senin (20/7/2026), ia justru balik menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan cuma minta bebas. Abdul Wahid juga menuding cara JPU KPK membangun perkara dengan istilah yang jarang terdengar di ruang sidang: “pembuktian cocoklogi”.

Dalam pleidoinya, Abdul Wahid meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. Ia juga menuntut rehabilitasi nama baik dan pengembalian seluruh barang bukti yang disita.

Ia menilai, dakwaan yang disusun JPU KPK dipaksakan. Peristiwa satu disambungkan ke peristiwa lain, padahal menurutnya tidak ada benang merah di fakta persidangan.

“Peristiwa ini dicocokkan dengan peristiwa ini. Yang lain dicocokkan lagi. Padahal fakta persidangannya tidak ada. Oleh karena itu, tuntutan jaksa itu terlalu mengada-ada,” tegasnya.

Puncaknya saat Abdul Wahid jumpa wartawan di sela skorsing. Ia menyindir balik pernyataan JPU yang menyebut pembelaannya “berbelit-belit”.

“Saya membela diri dibilang berbelit-belit. Saya baru tahu ada ilmu baru. Nanti setelah persidangan ini bisa kita kupas oleh ahli-ahli, oleh para doktor, dengan namanya pembuktian cocoklogi,” ucapnya dengan nada sinis.

Tak berhenti di situ. Abdul Wahid juga mengutip filsuf Kahlil Gibran untuk menggambarkan perasaannya.

“Kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Jadi seolah-olah penegakan hukum, padahal isinya kezaliman semuanya,” katanya.

Kalimat itu langsung jadi sorotan. Ini kritik paling tajam yang dilontarkan Abdul Wahid sejak kasus ini bergulir.

Usai pembacaan pleidoi, sidang diskors dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB. Agenda berikutnya adalah replik dari JPU KPK, lalu duplik dari tim penasihat hukum, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Apakah “tudingan cocoklogi” Abdul Wahid akan dipatahkan JPU di replik nanti? Publik Pekanbaru menunggu.

Reporter: Kompas 1 net
(Ade)

Example 120x600