Example floating
Example floating
Hukum

MK: Kuota Internet yang Belum Habis Adalah Hak Milik Pengguna

16
×

MK: Kuota Internet yang Belum Habis Adalah Hak Milik Pengguna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Telekomunikasi. MK menyatakan sisa kuota internet milik pengguna jasa telekomunikasi wajib tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (23/7/2026).

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja terkait tarif telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Artinya, penetapan tarif oleh operator wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan,” tegas Adies.

MK menyebut perlindungan tidak harus satu model. Operator wajib menyediakan pilihan fleksibel, antara lain:
1. Akumulasi / rollover kuota
2 . Perpanjangan masa aktif
3. Pengalihan manfaat
4. Kompensasi
5. Refund
6. Bentuk perlindungan lain

Selain itu, operator juga wajib transparan soal harga, volume kuota, masa berlaku, dan kebijakan sisa kuota. Harus ada kanal untuk memantau penggunaan dan sisa kuota, serta mekanisme pengaduan yang mudah.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang dilindungi bukan “datanya”, tapi nilai ekonomi dan manfaat jasa yang sudah dibayar.

“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Pembayaran paket data melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan… harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,”jelas Liliek.

Jika manfaat diakhiri sepihak tanpa informasi dan pilihan, maka melanggar Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak milik dan kepastian hukum.

Dalam sidang, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI menyatakan tidak keberatan. Mereka sudah sepakat menyediakan paket rollover dan non-rollover, meningkatkan transparansi, dan perlindungan pengguna.

Putusan ini menjadi angin segar bagi pengguna. Kedepan operator tidak bisa lagi seenaknya menghanguskan sisa kuota tanpa pilihan. Pemerintah juga diminta membuat formula tarif yang adaptif dan melibatkan lembaga perlindungan konsumen.

Sumber: Humas MKRI, 23 Juli 2026

 

Example 120x600