Mapolres Rohil/Foto
ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik.
Setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka SM, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir resmi dicabut oleh pihak pemohon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangguhan penahanan terhadap tersangka dikabulkan penyidik sekitar lima hari lalu atas permohonan yang diajukan adik kandung tersangka sebagai penjamin. Beberapa hari kemudian, pemohon mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026), Kanit PPA Polres Rokan Hilir, IPTU Darlinson Sitorus, S.H. membenarkan bahwa penyidik telah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Namun ia menegaskan penangguhan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan.
“Benar, penangguhan penahanan telah diberikan berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP. Namun perlu dipahami, penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka dan penyidikan tetap berjalan sampai prosesnya selesai sesuai ketentuan hukum,” tegas Darlinson.
Menurutnya, pemberian penangguhan didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif, di antaranya kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat penyakit ginjal berdasarkan rekam medis, faktor usia lanjut, serta sikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.
“Tersangka tetap wajib memenuhi syarat penangguhan, hadir setiap kali dipanggil penyidik, dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” tambahnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah dicabut oleh pemohon.
“Benar, permohonan praperadilan telah dicabut. Alasan pencabutan sebagaimana disampaikan pemohon karena tersangka telah memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik,”ujar Ari Wibowo.
Ia menjelaskan, dengan adanya pencabutan tersebut, pemeriksaan praperadilan otomatis berakhir karena objek yang dimohonkan tidak lagi dipersoalkan oleh pemohon.
“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Ketika permohonan dicabut, yang berakhir hanyalah proses praperadilannya, sedangkan penyidikan perkara pidana tetap menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Sempurna Sitorus, S.H., mengungkapkan pada Jumat (10/7/2026) pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik.
“Kami berharap penyidik dapat segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara agar pelapor memperoleh kepastian informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sempurna.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
“Tadi juga kami sudah mengirimkan surat permohonan perkembangan kepada jaksa terkait permohonan informasi perkembangan perkara,” ungkapnya.
Perkembangan perkara ini pun masih akan menjadi perhatian publik mengingat pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik korban maupun tersangka, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***











