Example floating
Example floating
Hukrim

Diduga Aniaya Jurnalis, Oknum Kades di Merangin Terjerat Laporan Polisi

706
×

Diduga Aniaya Jurnalis, Oknum Kades di Merangin Terjerat Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

MERANGIN, Kompas 1 net– Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan KWIP Kabupaten Merangin, Adi Lubis, melaporkan oknum Kepala Desa Ranah Alai, Hasan Basri, ke Polres Merangin. Kades tersebut diduga menjadi provokator sekaligus pelaku penganiayaan terhadap wartawan saat peliputan di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (6/7/2026).

Insiden terjadi usai sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda majelis hakim. Penundaan memicu ratusan keluarga terdakwa berunjuk rasa di halaman PN Bangko.

Adi Lubis bersama 3 wartawan lain hadir atas undangan kuasa hukum. Ia mengaku sudah menunjukkan ID Card dan mendapat izin hakim untuk mengambil dokumentasi di ruang sidang.

Saat merekam situasi massa di halaman, Adi mengaku ditunjuk Hasan Basri di depan umum.

“Tiba-tiba Kades menunjuk ke arah saya dan mengatakan, ‘Itu Adi Lubis provokator di lapangan.’ Saya sangat terkejut karena saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta persidangan,” ujar Adi.

Setelah itu, massa diduga menghampiri korban. Oknum Kades juga diduga merebut HP di tripod, merampas peralatan liputan, dan melakukan pemukulan. Beberapa orang lain ikut melakukan pengeroyokan.

Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga langsung mengamankan lokasi. Korban dievakuasi ke dalam gedung PN Bangko.

Akibat kejadian, Adi mengalami luka, kehilangan HP dan tripod, serta bajunya robek. Ia telah divisum di RSUD Bangko dan membuat laporan resmi ke Polres Merangin.

“Kami meminta Polres Merangin bekerja profesional dan transparan. Jika tidak maksimal, kami akan lanjutkan ke Polda Jambi dan Mabes Polri,” tegas Adi.

Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang dijamin Pasal 8 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak KWIP mengaku memiliki rekaman video dan saksi, termasuk aparat yang berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak terlapor masih diupayakan.

 

Jon Putra, Kompas 1 net melaporkan

 

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`