Example floating
Example floating
Hukrim

Praperadilan Dicabut, Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Rohil Tetap Berjalan

97
×

Praperadilan Dicabut, Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Rohil Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

Mapolres Rohil/Foto

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik.

Setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka SM, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir resmi dicabut oleh pihak pemohon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangguhan penahanan terhadap tersangka dikabulkan penyidik sekitar lima hari lalu atas permohonan yang diajukan adik kandung tersangka sebagai penjamin. Beberapa hari kemudian, pemohon mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026), Kanit PPA Polres Rokan Hilir, IPTU Darlinson Sitorus, S.H. membenarkan bahwa penyidik telah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Namun ia menegaskan penangguhan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan.

“Benar, penangguhan penahanan telah diberikan berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP. Namun perlu dipahami, penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka dan penyidikan tetap berjalan sampai prosesnya selesai sesuai ketentuan hukum,” tegas Darlinson.

Menurutnya, pemberian penangguhan didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif, di antaranya kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat penyakit ginjal berdasarkan rekam medis, faktor usia lanjut, serta sikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

“Tersangka tetap wajib memenuhi syarat penangguhan, hadir setiap kali dipanggil penyidik, dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” tambahnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah dicabut oleh pemohon.

“Benar, permohonan praperadilan telah dicabut. Alasan pencabutan sebagaimana disampaikan pemohon karena tersangka telah memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik,”ujar Ari Wibowo.

Ia menjelaskan, dengan adanya pencabutan tersebut, pemeriksaan praperadilan otomatis berakhir karena objek yang dimohonkan tidak lagi dipersoalkan oleh pemohon.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Ketika permohonan dicabut, yang berakhir hanyalah proses praperadilannya, sedangkan penyidikan perkara pidana tetap menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Sempurna Sitorus, S.H., mengungkapkan pada Jumat (10/7/2026) pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik.

“Kami berharap penyidik dapat segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara agar pelapor memperoleh kepastian informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sempurna.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.

“Tadi juga kami sudah mengirimkan surat permohonan perkembangan kepada jaksa terkait permohonan informasi perkembangan perkara,” ungkapnya.

Perkembangan perkara ini pun masih akan menjadi perhatian publik mengingat pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik korban maupun tersangka, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`

Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`