Rokan Hilir, Kompas 1net – Polres Rokan Hilir mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap hiolo atau dupa milik Kelenteng Hai Cu King dan Marga So Chu. Tiga tersangka ditangkap, dua di antaranya residivis.
Press release digelar di ruang Tunggal Panaluan Mapolres Rohil, Selasa (16/6/2026) pukul 17.00 WIB. “Alhamdulillah, Satreskrim Polres Rohil bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus curat terhadap Hiolo milik Kelenteng, dengan mengamankan 3 orang tersangka,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni kepada awak media.
Ketiga tersangka yakni MP alias Putra (26) warga Dumai Timur, SI alias Supri (48) residivis kasus narkotika 2026 warga Bukit Kapur, dan DA alias Ewin (25) residivis curat 2025 warga Dumai Timur.
Mereka beraksi di Kelenteng So Chu, Jl Perwira, Bagan Kota, Bangko pada Jumat (22/5/2026) pukul 03.30 WIB. Selang beberapa hari, Selasa (9/6/2026) pukul 06.00 WIB, komplotan kembali beraksi di Kelenteng Hai Chu King, Jl Utama, Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi.

Hasil curian dijual ke penadah berinisial JS alias Pak Sinaga (54) di Desa Bumbung, Bathin Solapan, Bengkalis. JS sudah diamankan.
Kapolres menyebut komplotan juga beraksi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Mereka mencuri benda serupa di Kelenteng Chiu You Kwan, Kelurahan Batang Pudu, Mandau pada 30 Mei 2026.
Polisi mengamankan 5 buah hiolo, pembakar hiolo, kipas angin, rice cooker, dengan total kerugian korban ditaksir Rp 238 juta. Disita juga pakaian tersangka saat beraksi, linggis, dan HP Samsung, Oppo, Vivo.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf d-g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan. “Untuk BB lainnya masih dalam tahap pengembangan dan pencarian. Dan kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Bengkalis,” tutup Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kasi Humas Ipda Didi Sofyan.
Sumber: Press Release Polres Rokan Hilir, Selasa 16 Juni 2026 pukul 17:00 WIB















