JAKARTA, Kompas 1 net – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan 3 eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, Rabu 3/6/2026.
Ketiga tersangka yakni DH selaku Eks Kepala BGN, SS selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik JAM PIDSUS dalam keterangan resmi.
Modus: Yayasan Terafiliasi & Mark Up Barang
Kejagung membeberkan modus dugaan korupsi program MBG yang punya anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 dari APBN.
Seharusnya program dikelola yayasan di tiap sekolah. Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat BGN dan tidak memenuhi syarat. Penunjukan dilakukan lewat pengaturan verifikasi di Portal Mitra BGN atas atensi DH dan SS.
Yayasan terafiliasi itu disebut milik DH, SS, dan LP. Mereka mendapat insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan per tahun.
Selain itu, DH bersama SS dan LP diduga intervensi PPK dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang. Akibatnya terjadi mark up harga yang merugikan negara, di antaranya:
1. Motor listrik 21.801 unit: Nilai Rp1,035 triliun. Vendor PT YAT tidak punya dealer/bengkel aktif. Ada mark up.
2. Sepatu 32.000 pasang: Tidak sesuai ketentuan & mark up.
3. Tablet 31.994 unit: Tidak sesuai ketentuan & mark up.
4. TV 75 Inch 5.400 unit: Tidak sesuai ketentuan & mark up.
Dijerat Pasal Berat, Ditahan 20 Hari
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka DH, SS, dan LP ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Kejagung menyatakan perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilai pasti masih dihitung.
Sumber: http://Kejaksaan.go.id















