Example floating
Example floating
Hukrim

Gempur Narkoba, Polres Rokan Hilir Ungkap 31 Kasus & Tangkap 47 Tersangka Sepanjang Mei 2026

30
×

Gempur Narkoba, Polres Rokan Hilir Ungkap 31 Kasus & Tangkap 47 Tersangka Sepanjang Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – 02 Juni 2026* – Polres Rokan Hilir kembali gencar berantas peredaran narkotika. Sepanjang 1-31 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 31 kasus narkoba dengan 47 tersangka diamankan.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.

“Narkotika ancaman nyata yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” tegas Kapolres dalam keterangan tertulis, Senin 2 Juni 2026.

Ribuan Pil Ekstasi & 165 Gram Sabu Disita

Dari 31 kasus yang diungkap, 5 kasus ditangani Satresnarkoba Polres Rohil. Sisanya 26 kasus merupakan hasil ungkap jajaran Polsek.

Petugas menyita barang bukti berupa 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, dan 8.154 butir pil ekstasi dari tangan para tersangka.

Tak Beri Ruang untuk Pengedar  

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus tingkatkan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan. Pencegahan lewat edukasi dan sosialisasi ke masyarakat juga terus jalan,” ujarnya.

Kapolres mengajak masyarakat aktif lapor jika mengetahui penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba butuh sinergi semua elemen. Mari bersama jaga lingkungan agar aman dan terbebas dari narkotika,” tambah Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rohil berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir Riau sekaligus menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba.

 

Sumber: Humas Polres Rokan Hilir

 

Example 120x600