ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Satgas Anti Narkoba Polres Rohil kembali beraksi zoners! Dua pengedar sabu di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, berhasil diciduk Kamis malam 28 Mei 2026.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah ada transaksi sabu di sebuah rumah Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan. Tim yang dipimpin IPDA Mulyandi langsung gerak cepat.
Sekira pukul 20.40 WIB, polisi bareng Ketua RT setempat grebek rumah yang dihuni SBC alias I, 46 tahun. Hasilnya? Ditemukan 9 paket sabu berbagai ukuran dengan total 4,62 gram.
Di hadapan Ketua RT, SBC ngaku barang haram itu dia dapat dari D yang masih diburu polisi. Turut diamankan seorang perempuan inisial IR, 30 tahun.

Barang bukti yang disita nggak cuma sabu. Ada kotak penyimpanan, plastik klip, HP, dompet, uang tunai Rp1,1 juta diduga hasil jualan sabu, kaca pirex, bong, mancis, sampai motor.
Tes urine kedua tersangka positif amphetamine dan methamphetamine. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Panipahan sebelum dilimpah ke Satres Narkoba Polres Rohil.
Kasat Res Narkoba Polres Rohil tegaskan bakal terus babat habis peredaran narkoba. Masyarakat diminta aktif lapor kalau lihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
SBC dan IR kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Polres Rokan Hilir














