Rokan Hilir, Kompas 1 net – Dini hari tak membuat Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir lengah. Kamis, 30 April 2026 pukul 01.05 WIB, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., http://M.Si. menggerebek sebuah rumah di Jalan Bersama, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Hasilnya, seorang pria berinisial R.M. alias R, 39 tahun, warga setempat, tak berkutik saat polisi menemukan satu paket sabu berklip merah dengan berat kotor 2,31 gram.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Warga resah karena rumah tersebut diduga sering jadi lokasi transaksi dan pemakaian narkotika. Sat Narkoba langsung bergerak. Setelah pastikan target ada di lokasi, penggerebekan dilakukan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain: bong, pipet sekop, plastik klip kosong, tas sandang, dua unit handphone, dan uang tunai Rp447.000 yang diduga hasil transaksi.

Tes urine R.M. pun menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Bukti makin kuat.
Dijerat UU Narkotika
Kini R.M. meringkuk di sel Mapolres Rohil. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Kami akan terus tindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas AKP M. Sodikin.
Polres Rohil berharap penangkapan ini memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak pengedar di Rokan Hilir.
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Rohil














