PEKANBARU, Kompas 1 net – Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan penetapan status tersangka tersebut. F sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik, baik saat masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,” katanya di Pekanbaru, Jumat (25/09/2026).
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan dugaan perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga lahan tersebut dikuasai F dan telah ditanami tanaman kelapa sawit.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, F hingga kini belum ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus perambahan hutan yang dilakukan Polda Riau pada Juni 2025. Saat itu, polisi menangkap empat orang yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan dengan menggunakan skema adat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah dokumen untuk membuat aktivitas penguasaan lahan seolah-olah memiliki dasar administratif. Dokumen yang digunakan antara lain surat hibah, kuitansi jual beli, hingga perjanjian kerja.
Penyidik Polda Riau masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan penguasaan kawasan hutan serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id | 25 September 2026 – 20:14 WIB | Pekanbaru – Dirkrimsus Polda Riau















