Example floating
Example floating
Hukrim

Tak Hanya Padamkan Api, Polsek TPTM Juga Amankan Tersangka Pembakaran 

26
×

Tak Hanya Padamkan Api, Polsek TPTM Juga Amankan Tersangka Pembakaran 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan satu orang terduga pelaku yang tertangkap tangan saat kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Arjuna, RT/RW 005/002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Example 300x600

Kapolsek TPTM IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat dirinya bersama personel melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut. Saat patroli, petugas melihat adanya kepulan asap hitam tebal dari kejauhan yang diduga berasal dari kebakaran lahan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami bersama anggota langsung menuju lokasi sumber asap. Setibanya di lokasi, kami mendapati api sedang membakar semak dan kayu di area lahan, serta melihat satu orang laki-laki berada di sekitar titik api,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Dari hasil interogasi di lokasi, terduga pelaku berinisial E.S. alias WB (54) mengakui telah membakar lahan miliknya dengan menggunakan mancis dan karet ban pada beberapa titik dengan tujuan membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis warna merah, satu bilah parang, serta tiga batang kayu bekas terbakar.

Akibat kejadian tersebut, diperkirakan lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare mengalami kebakaran. Dalam hal ini, negara (NKRI) menjadi pihak yang dirugikan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek TPTM untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana yang tegas.

Polres Rokan Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya karhutla. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan,” tutup Kapolsek.

Example 120x600