Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Tak Hanya Padamkan Api, Polsek TPTM Juga Amankan Tersangka Pembakaran 

107
×

Tak Hanya Padamkan Api, Polsek TPTM Juga Amankan Tersangka Pembakaran 

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir, Kompas 1 net – Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan satu orang terduga pelaku yang tertangkap tangan saat kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Arjuna, RT/RW 005/002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek TPTM IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat dirinya bersama personel melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut. Saat patroli, petugas melihat adanya kepulan asap hitam tebal dari kejauhan yang diduga berasal dari kebakaran lahan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami bersama anggota langsung menuju lokasi sumber asap. Setibanya di lokasi, kami mendapati api sedang membakar semak dan kayu di area lahan, serta melihat satu orang laki-laki berada di sekitar titik api,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut. Dari hasil interogasi di lokasi, terduga pelaku berinisial E.S. alias WB (54) mengakui telah membakar lahan miliknya dengan menggunakan mancis dan karet ban pada beberapa titik dengan tujuan membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis warna merah, satu bilah parang, serta tiga batang kayu bekas terbakar.

Akibat kejadian tersebut, diperkirakan lahan seluas kurang lebih 0,5 hektare mengalami kebakaran. Dalam hal ini, negara (NKRI) menjadi pihak yang dirugikan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek TPTM untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana yang tegas.

Polres Rokan Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya karhutla. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan,” tutup Kapolsek.

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`