Pelalawan, Kompas 1 net — Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, kembali ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang berinisial Sb selaku pengecer. Kemudian tersangka Rm yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola.Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026) tengah malam sekitar pukul 23.30 WI
Hari ini kami dari Kejaksaan Pelalawan, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi,” ujar Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus Eka Mulia Putra SH MH, didampingi Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra SH MH dan tim penyidik kepada Klikmx.com.
Dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa dari hasil audit Inspektorat kerugian negara ditemukan untuk tersangka Sp sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan tersangka Rm sebesar Rp6,4 miliar, diakumulasi untuk tiga kecamatan yakni Bunut, Bandar Petalangan dan Pangkalan Kuras.
“Sekarang sudah 18 orang ditetapkan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi dan 17 ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan 1 tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan,” ungkap Eka lagi
Sedangkan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Kasusnya terus dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Mohon doa dan dukungannya, agar kasus dugaan korupsi pupuk ini bisa dituntaskan,” tegas Kasi Pidsus.
Dengan mengenakan baju rompi tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dan dipasang borgol, dua tersangka baru digiring masuk ke dalam mobil tahanan dengan dikawal petugas kejaksaan dan personel TNI AD bersejata laras panjang.
Kondisi tengah malam, tidak menyurutkan semangat penyidik Kejari Pelalawan mengiring kedua tersangka penyelewengan pupuk subsidi tersebut, untuk dijebloskan ke Rutan Pekanbaru.
Sementara kuasa hukum tersangka dari kantor Hukum Nolis SH dan rekan, mengaku akan mempelajari kasus yang menimpa klien tersebut.
“Bahwa klien kami bukan mafia pupuk sebagaimana yang viral di media. Tapi menurut analisa kami hanya ada kekeliruan administrasi. Karena pupuk tersalurkan dengan baik. Hanya saja ada yang tidak dapat, karena tak terdaftar namanya,” ucap Nolis SH kepada awak media.
Ditambahkan Nolis, pihaknya berharap hargai asas praduga tak bersalah. Walau kliennya telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi proses hukum masih berjalan, belum ada putusan hakim.
“Jadi kawan-kawan media, mari ikut kawal. Kalau memang ada mafia pupuk mari usut dan ungkap hingga tuntas. Jangan sampai di sini saja kasusnya. Siapapun orangnya yang terlibat harus diproses juga,” Imbuhnya (*}

















