Example floating
Example floating
Kriminal

Simpan 20 Paket Sabu di Kotak Rokok, Seorang BHL di Desa Perkebunan Sei – Lala Diringkus Polsek LBJ

18
×

Simpan 20 Paket Sabu di Kotak Rokok, Seorang BHL di Desa Perkebunan Sei – Lala Diringkus Polsek LBJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial SP alias Sampun (40), SP diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu. setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di dalam sebuah kotak rokok kosong. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (29/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ dari Kecamatan Sungai Lala.

Example 300x600

“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim dan dilaporkan kepada Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto S, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.” Terang Aiptu Misran.

“Selanjutnya, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan duduk di sebuah warung. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Sampun Priadi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok  dari kantong celana sebelah kiri pelaku. Di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,97 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone  berwarna abu-abu dan satu helai celana panjang yang digunakan pelaku. Kepada petugas, Sampun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang  yang berada di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang namanya sudah teridentifikasi.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” terang Aiptu Misran. Lagi.

Atas perbuatannya, Sampun disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu. Kasus ini menjadi catatan penting bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, namun kepolisian tetap sigap melakukan penindakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” imbuhnya.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600