INHU, Kompas 1 net – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam, milik Rajiman (41) seorang warga Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, raib digondol maling saat terparkir di samping rumahnya. Jumat 10 Oktober 2025 Pukul 23.30 WIB.
Berkat kesigapan jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Inhu, aksi tersebut berhasil diungkap dengan menangkap seorang lelaki diduga melakukan penadahan terhadap barang curian pelaku tersebut, YCS alias Asep alias yosef (25) ditangkap dirumahnya yang juga di Sungai Parit. Minggu 12 Oktober 2025.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian.
Dari keterangan pelapor menyampaikan bahwa awal pelapor memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di samping rumah tanpa mengunci stang. Saat bangun di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula. Ia dan keluarganya sempat berusaha mencari di sekitar lingkungan, namun hasilnya nihil, merasa dirugikan sebesar Rp 6 juta rupiah, kemudian Ianya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Penyu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil ketika petugas mendapatkan informasi bahwa sebuah sepeda motor dengan ciri yang sama telah digadaikan kepada seseorang oleh pria bernama YCS alias Asep alias yosef (25), warga Sungai Parit. Mendapat laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak dan mengamankan Yosef beserta sepeda motor tanpa plat nomor tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, Yosef mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikannya kepada pihak lain,” ujar Aiptu Misran.
Selain mengamankan tersangka Yosef, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH3509205CJ683030 dan nomor mesin 5D9-1682844, serta STNK asli atas nama pemilik yang sah.
“Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Pasir Penyu terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi,” terang Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, Yosef dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk memburu yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.,” pungkasnya.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan