Kuansing, Kompas 1 net – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singingi Polres Kuansing berhasil gagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama AB (25), warga Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, dicokok saat membawa sabu-sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat daerah Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Kapolsek Singingi Iptu Azhari, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba. Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, SH kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari tangan pelaku, Tim menemukan sabu-sabu dengan total berat kotor 2,60 gram, yang dikemas dalam beberapa paket, antara lain satu plastik klip sedang, satu paket kecil senilai Rp400 ribu, dan empat paket kecil senilai Rp200 ribu. Seluruhnya disimpan dalam kotak rokok merek On Bold,” ungkap Kapolsek.
Selain sabu, Tim juga menyita sejumlah barang bukti terkait lainnya, yakni, 27 plastik klip bening ukuran kecil kosong. 2 plastik klip bening ukuran sedang kosong. 1 kaca pirex, 4 lembar timah rokok warna emas, 1 kotak rokok On Bold warna hitam, 1 unit HP Android Oppo A3s warna ungu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning hitam tanpa nopol,Rinci Kapolsek.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk diketahui hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine, sehingga diduga kuat bukan hanya sebagai pengedar tetapi juga pemakai narkoba.
Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
(Ade.bule.tim)