Example floating
Example floating
Kriminal

Suami Kabur, Istri dan DPO di Inhu Ikut Terangkut Polisi Gara-gara Narkoba

87
×

Suami Kabur, Istri dan DPO di Inhu Ikut Terangkut Polisi Gara-gara Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Seorang wanita muda bersama rekannya ditangkap aparat Polsek Batang Cenaku karena diduga kuat terlibat dalam peredaran benda terlarang jenis sabu-sabu. Lebih mencengangkan lagi, seorang DPO kasus narkotika yang lama diburu juga ikut diciduk Polisi di lokasi yang sama.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku dalam diwilayahnya ini.

“Ketiganya diamankan pada Rabu malam, 9/7/ 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida,” terangnya.

Pelaku utama dalam pengungkapan ini adalah RA alias Ayu (23), warga Desa Bandar Padang, dan NY alias Nur (50), warga asal Jepara, Jawa Tengah yang tinggal di Kecamatan Batang Cenaku. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3,03 gram, uang tunai Rp1.100.000,-, timbangan digital, dan alat isap sabu.

“Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto menurunkan tim gabungan dari unit reskrim dan intel Polsek Batang Cenaku yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait transaksi narkoba,” jelas Aiptu Misran.

Saat penggerebekan, Ayu diamankan dengan barang bukti enam klip plastik berisi sabu seberat 3,03 gram, dua unit handphone, satu timbangan elektrik, dan uang tunai hasil penjualan sabu. Dari tangan NY alias Nur, turut diamankan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram dan satu unit handphone.

Tidak itu saja, saat penggeledahan berlangsung, petugas juga menemukan seorang pria lain di lokasi, yakni WA alias Wira (29), warga setempat yang ternyata merupakan buronan (DPO) dalam kasus serupa sejak Maret 2025. Wira ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp98.000, dua baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone. Ia diketahui hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya yang berhasil kabur.

“Suami Ayu kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Wira sendiri sempat akan membeli sabu untuk diedarkan kembali. Chattingan di ponsel menjadi salah satu buktinya,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu,” pungkasnya.

 

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600