Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Batu Hampar Tangkap DPO Ninja Buah Sawit Masyarakat Petani di Kepenghuluan Sungai Sialang

15
×

Polsek Batu Hampar Tangkap DPO Ninja Buah Sawit Masyarakat Petani di Kepenghuluan Sungai Sialang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohil, Kompas 1 net – Tim Unit Reskrim Polsek Batu Hampar Polres Rohil berhasil mengungkap seorang lagi DPO ( daftar pencarian orang) pelaku ninja ( pencurian) buah sawit milik masyarakat petani yang terjadi di Jalan Kelompok Tani Kepenghuluan Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir. Pada Minggu 25 Mei 2025. Pukul 23.00 WIB. Lalu.

Mungkin tidak kuat melarikan diri, keberadaan inisial YP alias Yandi ( 30 ) pun tercium pihak kepolisian, YP alias Yandi warga Parit 3 Kepenghuluan Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil. Dapat diamankan Polisi saat berada di Sekitar Sungai Sialang. Jum’at 4 Juli 2025.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 orang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat) oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Batu Hampar, itu.

“Yang bersangkutan diamankan di sekitar daerah Kepenghuluan Sungai Sialang, setelah menjadi DPO dalam kasus tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit pada bulan Mei lalu, dimana setelah salah satu dari mereka inisial SM berhasil diamankan, dan yang bersangkutan dengan beberapa lainnya berhasil lolos dari kejaran tim unit Reskrim Polsek Batu Hampar”. Terang Ipda Darlinson Sitorus.

YP alias Yandi ini diamankan setelah menerima laporan korban yakni masyarakat petani bernama Soleh, ( 55 ) alamat Kepenghuluan Bantaiyan Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir , yang mana kehilangan sebanyak 76 janjang buah kelapa sawit, merasa mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.3.050.000,00,- akibat dari kejadian tersebut.

Dalam kasus ini satu orang pelaku sebelumnya telah berhasil diamankan dan dari keterangannya maka YP alias Yandi adalah salah satu dari mereka, dan masih ada 2 lainnya yang juga berstatus sebagai DPO. Untuk barang bukti berupa Dodos sawit Bergagang kayu. 1 Buah Keranjang sawit. 1 Unit Sepeda motor Revo Warna Silver List Hitam Dengan Nopol D 6481 FL, 76 Tandan Buah Kelapa sawit,” Kata Kasi Humas Polres Rohil.

“Sementara itu tes urine terhadap tersangka telah dilakukan, dan hasilnya positif amphetamine dan Methamphetamine, YP alias Yandi ditahan dan dijerat dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600