Example floating
Example floating
Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Pria Sering Edarkan Sabu di Ujung Tanjung dan Buru Pemasok

44
×

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ringkus Pria Sering Edarkan Sabu di Ujung Tanjung dan Buru Pemasok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang laki-laki di Sebuah Warung, di Jln Lintas Sumatera Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Senin 16 Juni 2025 Pukul 16.30 WIB.

Mengaku sebagai Petani, laki-laki berinisial IS alias Imam (32) Alamat Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih, diringkus karena sering edarkan Sabu sabu di daerah Kepenghuluan Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, dan terbukti saat ditangkap, Polisi mendapatkan seberat kotor 6,51 gram barang bukti.

Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin, S.H., M.Si , Didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K M.H, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Berawal dari tim opsnal ada mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat yang bisa dipercaya, yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial IS alias Imam yang sering melakukan transaksi narkotika di seputaran wilayah Ujung Tanjung, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan. dan mencari informasi tentang keberadaan terduga pelaku, tim opsnal mengetahui keberadaan terduga pelaku dan juga mengetahui aktifitasnya, yang mana posisinya berada disalah satu warung yang berada di Jln. Lintas Sumatera di Teluk Berembun.

Langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan disekitar tempat penangkapan
dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dan team opsnal pun menemukan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah kotak rokok Dunhill warna putih yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik bening klip merah dengan berbagai ukuran yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ada lagi, turut diamankan 1 unit handphone merek VIVO Y 29 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tanpa Nopol dan uang tunai sebesar Rp 557.000 ,_ dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka IS alias Imam adalah pemiliknya, yang Ia peroleh dari seseorang laki-laki yang dikenalnya bernama A, (dalam lidik). IS alias Imam mendapatkan sebanyak 5 gram atau 5 jie dengan cara membelinya seharga Rp 557.000 per gramnya.

Mendengar pengakuan tersangka tersebut kemudian team opsnal langsung bergerak dan mencari keberadaan terduga pelaku yang bernama A, dengan mengikut sertakan tersangka IS alias Imam, namun dikarenakan keberadaan A belum diketahui maka belum ditemukan, setelah itu tersangka beserta barang buktinya dibawa kekantor Sat Res- Narkoba Polres Rohil guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

BB/ Foto 

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 buah kotak Dunhill warna putih, 7 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan sabu,1 bungkus plastik bening, Uang tunai sebesar Rp 557.000 ,_ 1 unit handphone android merek Vivo Y29 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tanpa Nopol, 1 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet dan 1 buah celana pendek hitam,” Terang AKP M. Sodikin.

Dapat disampaikan bahwa, terhadap tersangka telah dilakukan tes urine, hasilnya positif amphetamine dan Methamphetamine, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka lain yang belum ditemukan, akan terus dilakukan pencarian keberadaannya “tutup Kasat.

Sumber : Humas Polres Rohil.

Example 300250
Example 120x600