Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

JPU Kejari Rohil Tuntut Terdakwa Narkotika Kartono Alias Huat Hukuman Mati

45
×

JPU Kejari Rohil Tuntut Terdakwa Narkotika Kartono Alias Huat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 ROHIL ,Kompas 1 net – Persidangan Virtual perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sedang berlangsung.

Persidangan digelar Rabu, (30/4/2025) sekira pukul 11.00 Wib di ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi adalah sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Demikian keterangan pers Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH.,MH., kepada media ini.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Dijelaskan oleh Kastel Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., adapun yang hadir dalam persidangan tersebut, antara lain dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Nurmala Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota) dan Nora, S.H. (Hakim Anggota) serta Julpabman Harahap (Panitera Pengganti)

Dari Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Daniel Sitorus, S.H. (Jaksa Penuntut Umum) dan dari Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi terdakwa Kartono Alias Ahuat

Lanjut Kastel Rohil, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring tersebut dengan Nomor Register Perkara : PDM-312/L.4.20/Enz.2/12/2024.

Adapun dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring disebutkan “terdakwa KARTONO Alias AHUAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum”.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menuntut terdakwa KARTONO Alias AHUAT di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa KARTONO Alias AHUAT bahwa membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya, jelas Kastel Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.

Pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa KARTONO Alias AHUAT yang memberatkan, antara lain : Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.Terdakwa melakukan transaksi narkotika secara terorganisir serta terlibat langsung dengan jaringan internasional. Terdakwa belit-berbelit dalam memberikan keterangan dipersidangan dan Terdakwa tidak mengakui perbuatanya.

Persidangan Virtual Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai pada pukul 12.00 Wib dalam keadaan aman dan lancar.

Agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari Terdakwa atau Pledoi yang diselenggarakan pada tanggal 07 Mei 2025, tutupnya (redaksi )

Sumber :  akun Facebook Alex Putra Nilam yg menuliskan sumber: Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Example 300250
Example 120x600