Inhu, Kompas 1 net – Dalam upaya meningkatkan legalitas usaha dan mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha di Kelurahan Sekar Mawar, mahasiswa/i KKN-T ITB Indragiri bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu ibu Hj. Defi Suyenti, S.E., menggelar program Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini berlangsung di aula samping Kantor Lurah Sekar Mawar, dimulai pukul 09.00 WIB s/d 12.30 WIB.
Acara ini dihadiri oleh 26 peserta, termasuk pendamping Disperindag, pendamping, dosen pembimbing lapangan (DPL), serta mahasiswa KKN-T ITB Indragiri. Dari jumlah tersebut, terdapat 10 peserta yang merupakan pelaku UMKM, dan seluruhnya berhasil menyelesaikan proses pembuatan NIB.
Pentingnya NIB bagi Pelaku Usaha
NIB merupakan identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah guna menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia. Sebelum adanya NIB, pelaku usaha harus mengurus berbagai dokumen secara terpisah, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Kini, dengan satu nomor, pelaku usaha dapat memperoleh akses perizinan, pembiayaan usaha, serta peluang mengikuti proyek pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Kelurahan Sekar Mawar memiliki legalitas yang sah. Dengan adanya NIB, mereka bisa lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah dan menjalankan bisnis secara aman,” ujar salah satu mahasiswa KKN-T ITB Indragiri.
Proses Pendaftaran NIB
Peserta yang ingin membuat NIB harus memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki e-KTP, NPWP (jika ada), email aktif, serta data usaha yang mencakup alamat dan jenis usaha. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem _Online Single Submission_ (OSS) dengan langkah-langkah berikut:
1. Registrasi Akun OSS
– Mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id.
– Mendaftar sesuai jenis usaha (perorangan atau badan usaha).
– Mengisi data yang diperlukan dan melakukan verifikasi akun.
2. Pengisian Data Usaha
– Memasukkan informasi terkait usaha, seperti nama, jenis usaha, lokasi, dan skala usaha.
– Mengunggah dokumen pendukung jika diperlukan.
3. Penerbitan NIB
– Setelah data diverifikasi, sistem OSS akan menerbitkan NIB dalam format PDF.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya legalitas dalam berbisnis serta memperkuat ekosistem usaha kecil dan menengah di Kelurahan Sekar Mawar. Dengan hasil 10 peserta UMKM yang seluruhnya berhasil memperoleh NIB, program ini menunjukkan efektivitas dalam membantu pelaku usaha mengurus legalitas mereka. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal bagi lebih banyak UMKM untuk mengurus izin usaha mereka dan berkembang secara lebih profesional di masa depan.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan