Example floating
Example floating
Pendidikan

Soal Dugaan Pungli di SDN 42 Merangin, Disdikbud: Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan dan Larang Sekolah Perpisahan Keluar Kota

150
×

Soal Dugaan Pungli di SDN 42 Merangin, Disdikbud: Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan dan Larang Sekolah Perpisahan Keluar Kota

Sebarkan artikel ini

MERANGIN – Kompas 1 net. Pasca adanya pihak sekolah Dasar Negeri (SDN) 42/VI Desa Rantau Deras di Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin-Jambi, yang diduga melakukan Pungli dengan berkedok uang perpisahan, serta merayakan acara perpisahan dengan menggelar kegiatan “Study Tour” keluar Kota pada pekan lalu.

Membuat pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin angkat berbicara, dan melarang keras pihak sekolah untuk tidak melakukan pemungutan uang yang memberatkan para wali murid terkait pungutan uang perpisahan.

Selain itu, pihak Disdikbud juga meminta pihak satuan pendidikan di kabupaten Merangin khususnya tingkat Sekolah Dasar, untuk tidak menggelar acara perpisahan diluar sekolah atau melaksanakan study tour yang menyebabkan banyak dampak negatif yang terjadi atas kegiatan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Merangin, Abd Gani, melalui Kepala Bidang Bina Sekolah Dasa, Riskandi, menyebutkan bahwa pihaknya melarang keras sekolah untuk melakukan pemungutan uang dalam bentuk kegiatan apapun.

Apalagi lanjut Riskandi, kegiatan perpisahan yang digelar di luar area sekolah yang dapat memberatkan orang tua peserta didik dan berisiko tinggi terjadinya kecelakaan.

“Iya, kita sudah sampaikan ke seluruh sekolah di Merangin, untuk tidak melakukan pemungutan uang dalam bentuk kegiatan apapun yang memberatkan orang tua wali murid, apalagi dalam mengadakan acara perpisahan di luar itu sudah salah. Karna pertama memberatkan biaya, kedua sangat berisiko dan terjadi kecelakaan. Bahkan akibat Study Tour atau jalan-jalan sekolah, sempat viral baru-baru ini Bus SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang, termasuk Siswa, Guru dan warga Lokal, jadi siapa yang bertanggung jawab,” terangnya.

Hanya saja diakui Riskandi, meskipun Surat Edaran larangan terkait pemungutan uang di sekolah dan menggelar perpisahan diluar kota atau diluar sekolah tidak diterbitkan oleh Disdikbud Merangin. Namun pihak satuan pendidikan di Merangin harus memikirkan dari dampak negatif setiap setiap menggelarkan kegiatan yang merugikan para siswa dan wali murid.

“Soal sekolah SDN 42/VI melakukan Study Tour ini akan kita panggil Kepseknya, karna kita berharap jika membuat acara perpisahan tidak memberatkan orang tua wali murid, kemudian acara perpisahan dilaksanakan di sekolah saja, karna menggelar acara diluar sekolah sangat berisiko dengan para siswa,” pungkasnya.(*)

 

Penulis: Jhoni

Example 120x600
Pendidikan

`Kampar nasib tidak ada yang tahu MDTA Nurul Fajar Jl Sukakarya Ujung Kec Tambang sekolah papan beratap bocor besutan Majelis Guru dikepalai Umi Paniati SE Danti Mashuri Tuti Gustina Nila tim merangkak maju lomba tingkat desa kecamatan kabupaten selalu juara terpilih mewakili Kecamatan Tambang Porsadin tingkat kabupaten 2 minggu lalu Juara I se Kabupaten Kampar Ahad 3/10/26 lanjut lomba se Provinsi Riau mengejutkan kontingen MDTA Nurul Fajar kukuhkan posisi Juara I Lomba Pidato Bahasa Arab Pekan Olahraga Seni Antardiniyah Porsadin VI Tingkat Provinsi Riau 2026 digelar DPW Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah FKDT Provinsi Riau Pondok Pesantren Al-Munawwarah 2-4 Oktober 2026 Paniati SE kepala sekolah syukur kehadirat Allah SWT MDTA kecil pojok desa terima kasih dukungan tiada henti tokoh masyarakat Perumahan Fajar Kualu Damai bapak pembina MDTA bapak ketua masjid Nurul Fajar wali santri tingkatkan ketakwaan baca Al-Quran mentadabburinya bertarung pentas nasional ibukota Jakarta Majelis Guru harapkan doa dukungan warga masyarakat kesuksesan kemenangan.`