Kuansing, Kompas 1 Net- Tim Mata Elang Sat Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap penyalahgunaan Sabu di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa 23 April 2024. Pukul 23.00 WIB,
Dipimpin oleh Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H. Seorang inisial R (51) dan AS (22) di ringkus bersama barang bukti berupa benda terlarang tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris, saat membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kuansing ini.
Awalnya diperoleh informasi bahwa diduga ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu dilakukan penyelidikan dan Tim berhasil menangkap inisial R dan inisial AS dirumahnya. Setelah penggeledahan menemukan satu buah kaca Pirex yang diduga berisi narkotika jenis Shabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah plastik klip kosong,” ungkap AKP Novris.
Saudara R ini mengaku mendapatkan narkotika dari seorang tersangka lain dengan inisial W, yang memberikannya satu paket dengan harga Rp. 200.000. Pengakuan ini menjadi bahan penting dalam pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kasat.
2 saudara tersangka beserta barang bukti setelah dibawa ke Polres Kuantan Singingi lalu dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif sabu , 2 Tersangka ditahan untuk sangkaan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1)), UU tentang narkoba.,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing