Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Keroyok Orang Tanpa Alasan, Pemuda Desa Pulau Beralo Diamankan Polsek Kuantan Hilir 

187
×

Keroyok Orang Tanpa Alasan, Pemuda Desa Pulau Beralo Diamankan Polsek Kuantan Hilir 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net--Seorang pemuda Desa Pulau Barelo inisial AS diamankan Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing saat memasang tenda pelaminan di Desa Pengalian, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Senin 22 April 2024 Pukul 11.30 WIB.

AS ini diamankan polisi atas ulahnya menghadang dan melakukan pengeroyokan terhadap RH (19) saat melintasi jalan Poros Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing. pada Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 22.00 WIB. Lalu.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Kompol Sutarja, S.H, menjelaskan aksi tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuansing itu.

Saat itu saudara pelapor hendak pulang setelah mengantar pacarnya pulang ke rumah, namun di tengah jalan, RH dihadang oleh sekelompok pemuda Desa Pulau Beralo mengeroyoknya, akibat itu ianya mengalami pukulan di wajah, di kepala bagian belakang dan depan, serta ditendang hingga jatuh ke selokan.

Selanjutnya, RH dibawa ke rumah ketua pemuda di Desa Pulau Beralo, dan tidak terima atas kejadian tersebut bersama sama saksi inisial IN dan Y melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku, AS, berada di Desa Pengalian, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Tim penyidik pun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan AS sedang bekerja membuka tenda pelaminan di rumah warga Desa Pengalian. AS kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saudara AS ini melakukan pengeroyokan bersama-sama dengan L, R, H, dan S tanpa alasan yang jelas, dan turut kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, selanjutnya akan menjalani proses hukum atas tuntutan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023. ” pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600