Kuansing, Kompas 1 Net – Polsek Singingi Polres Kuansing inapkan inisial SMZ (32) dan AD (34) di hotel prodeo atau Rumah Tahanan Mapolsek Singingi. Senin 5 Februari 2024 .Pukul 16.00 WIB.
Keduanya di Sel atas laporan korban inisial TH (34) atas tindakan membentak dan membogem wajahnya yang terjadi saat melakukan arisan di di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing Minggu 31 Januari 2023. Pukul 15.30 WIB. Hingga terjatuh.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar,S.H, M.H, membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan pengeroyokan.
” Ya, saat itu saudara korban atau pelapor sedang duduk di halaman rumah saudara AP yang sedang melaksanakan kegiatan rapat arisan, kemudian kedua saudara terlapor datang ke meja arisan tersebut, dan saudara pelaku AD berkata “ Sudah selesai atau belum rapat kalian ini, kalau belum aku pecahkan meja ini nanti”
Kemudian dijawab oleh korban “ini bukan urusanmu, kau bukan anggota arisan” kemudian pelaku SMZ langsung memukul korban dengan tangan kosong mengenai bagian wajah korban sehingga korban terjatuh, kemudian setelah itu pelaku AD ikut memukul di bagian kepala korban, Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Singingi, dengan membawa Barang Bukti yakni Surat Visum Et Refertum,” kata Iptu Riduan Butar-Butar.
Dan menindak lanjuti laporan saudara pelapor lantas Polsek Singingi selanjutnya melakukan penyelidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan pemeriksaan terhadap pelaku selanjutnya keduanya mengakui perbuatannya. Atas itu dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing